Tolak Vaksin Covid-19 Kena Denda Rp5 Juta, Perda DKI Digugat ke MA

Jumat 18-12-2020,10:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Salah satu pasal dalam perda tersebut memuat sanksi denda terahadap warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19. Seorang warga Jakarta Happy Hayati Helmi kemudian menggugat perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA) lantaran dinilai memberatkan. "Bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya, Jumat (18/12). Adapun aturan yang digugat yakni Pasal 30 Perda 2/2020 yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. Dalam gugatannya, pemohon menyatakan program vaksinasi Covid-19 tidak memberikan pilihan untuk bisa menolak vaksin tersebut. Hal itu lantaran perda memuat sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon. "Mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita. Artinya apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5 juta x 4 Orang = Rp 20 juta," kata Viktor. Ia menambahkan, ancaman membayar denda bagi pemohon tidak begitu saja selesai setelah memenuhi kewajiban pembayaran Rp20 juta. Sebab, Pasal 30 Perda 2/2020 tidak menjelaskan apakah setelah membayar denda maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya untuk mendapatkan vaksin serupa di kemudian hari. "Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," papar Viktor. Ia mengungkapkan, gugatan telah didaftarkan ke MA pada Rabu (16/12) lalu. Dalam gugatannya, pemohon meminta pasal yang mengatur soal denda itu dihapus. "Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap terhadap frasa: 'dan/atau vaksinasi Covid-19' sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Perda 2/2020 telah terbukti bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009, Pasal 3 ayat (2) UU 39/2009, dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011," imbuh Viktor. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda 2/2020 pada 12 November 2020 lalu. Pengesahan perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait