JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di Indonesia. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian dan satu lembaga.
Menanggapi pelarangan itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyesalkan sikap pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah terkait FPI sebaagi ormas terlarang adalah kriminalisasi.
"Ini kriminalisasi," ujarnya singkat, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Polisi: Gisel Bisa Tidak Dipidana Jika Rekam untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Akhirnya Tersebar
Sementara Tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro tak mempermasalahkan jika ormas bentukan Habib Rizieq Shihab (RHS) tersebut dibubarkan. Dengan demikian, pihaknya membuka peluang untuk mengganti nama organisasi tersebut."Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah," katanya.
Dikatakannya, pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Meski demikian, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI. Baginya, pelarangan dan pembubaran FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
BACA JUGA: Polisi Sekat 11 Titik Masuk Jakarta Antisipasi Konvoi Perayaan Tahun Baru 2021
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," katanya.Senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin. Jika nantinya, PA 212 juga dilarang seperti FPI, maka pihaknya akan terus membuat ormas baru.
“Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujarnya.
Dikatakannya, PA 212 akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru.
BACA JUGA: Bilqis Dapat Kado Ultah Spesial dari Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Buat Pengakuan
Terbentuknya ormas baru pengganti FPI sudah ramai dipublik. Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI, tweeter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam. Salah satunya, twitter @Petamburan_3.“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.
Selain itu, ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi, "Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam. Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran."
BACA JUGA: Begini Tujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPI
Dalam poster terdapat wajah Rizieq Shihab bersorban putih dan menggunakan masker putih pula. Di atasnya tertera nama, Al Habib Muhammad Rizieq Syihab.Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pembubaran dilakukan karena FPI tak mempunyai lagi legal standing.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12).
BACA JUGA: Risma Disarankan Benahi Sistem di Kemensos daripada Sibuk Pencitraan di Kolong Jembatan
Dikatakatannya, sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegasnya.