JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengajak kepada seluruh umat islam di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 menggunakan vaksin halal.
Amir mengatakan, setidaknya ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, diantaranya yaitu Sinovac dan Zifivac yang keduanya buatan China.
"Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Dan yang kedua adalah Fatwa nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci," ungkap Amir, dikutip dari Youtube Channel Vaksin Halal, Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Amir, penggunaan vaksin halal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu," demikian tafsir Surat Al Baqarah ayat 168.
Tak Lagi Dalam Kondisi Darurat, MUI Ajak Umat Islam Gunakan Vaksin Halal
Jumat 07-01-2022,16:11 WIB
Editor : admin
Kategori :