Sementara itu, untuk biaya perpanjang SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80.000. Kemudian untuk golongan C berbiaya Rp75.000.
BACA JUGA:
- Hari Ini, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi DKI Jakarta
- Awal Pekan, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Ini
Meski demikian, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25.000 dan Rp50.000.