Ini Tampang Pelaku Pencuri Motor dan Seret Korban 150 Meter, Senyum-Senyum Saat Diwawancara

Selasa 05-03-2024,11:40 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Memang ada tindakan kekerasan, pelaku menendang korban hingga lepas," kata Saufi.

"Iya, namanya pelaku habis melakukan kejahatan, ya, menghindari ketangkap petugas ataupun ada dari massa. Dia tetap melajukan kendaraanya," tuturnya.

Kedua pelaku kini dijadikan tersangka dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Sementara korban saat ini masih menjalani perawat di rumahnya karena kekurangan biaya berobat di rumah sakit. 

Adapun motor korban pun telah dijual oleh kedua pelaku melalui sistem cash on delivery (COD).

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Kategori :