Gus Miftah Viral Bagi-Bagi Uang ke Warga, Untuk Dukung Prabowo?

Jumat 29-12-2023,06:20 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Gus Miftah merasa difitnah oleh akun Yotube tersebut, dia berujar bahwa dalam pertemuannya dengan Abah Kirun, itu terjadi pada tanggal 2 November di Hilalum Gajah, Kabupaten Demak dalam acara pengajian. 

Acara pengajian tersebut, dihadiri oleh Abah Kirun sebagai bintang tamu dan Gus Miftah sebagai pemberi ceramah.

"Untuk anda akun Youtube INDONESIANA NEWS TV, fitnah anda sudah keterlaluan dan melampaui batas" tulisnya di akun Instagramnya, dikutip pada Kamis 21 Desember 2023.

Gus Miftah mengancam akan mempolisikan pemilik akun tersebut jika tidal segera klarifikasi dan meminta maaf. 

"Saya tunggu niat baiknya atau dengan terpaksa saya saya menempuh jalur hukum,” tulis Gus Miftah. 

Lebih lanjut, Mifta berujar bahwa dirinya tidak pernah menyogok pesantren untuk tidak memilih Anies Baswedan. Dia bahkan chating Anies terkait fitnah tersebut. 

“Padahal saya tidak pernah mengatakan itu, saya chattingan sama mas Anies Ketawa-ketawa, kata Mas Anies biasalah urusan politik,” ungkap Gus Miftah.

Gus Miftah menjelaskan bahwa dia tidak memberikan uang ke Pesantren, justru pihak pesantren yang memberinya uang. 

“Bukan saya yang amplopin Abah Kirun, malahan saya yang diamplopin sama panitia. Nitip untuk yayasan supaya diberikan kepada anak-anak pondok,” katanya.  

Sekedar diketahui, menggunakan politik uang alias money politic merupakan kegiatan yang dilarang dalam konstitusi. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. (*) 

Kategori :