Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Rabu 27-12-2023,19:50 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," demikian Kompol Fadillah.

Kategori :