Satpol PP Tangerang Sita Puluhan Miras yang Dijual Secara Daring Lewat Aplikasi Ojol

Kamis 14-09-2023,20:41 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

 

Peredaran Miras di Kota Tangerang -- Satpol PP Kota Tangerang menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis yang dijual secara daring di wilayah tersebut.

T otal ada 90 botol miras yang diamankan petugas dari operasi di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

"Sebelumnya telah dilakukan pemantauan. Yang mana penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online," tutur Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, Kamis 14 September 2023.

Di Kota Tangerang modus penjualan miras secara daring ini terbilang baru. Di mana penjualan, pembelian dan pengantaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi ojek online.

Perlu diketahui, peredaran miras di Kota Tangerang secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005.

Dijelaskan Wawan, dalam peredarannya si penjual menyimpan miras di dalam mobil untuk kemudian diambil oleh driver ojol.

"Lalu miras yang sudah dipesan diantar ke titik pertemuan kepada pembeli," bebernya.

Menanggapi hal tersebut, tokoh agama Katolik Kota Tangerang, Suwarno mendukung penuh langkah Satpol PP dalam memberantas peredaran minuman keras.

Kata dia, peredaran miras dan narkoba harus diberantas dan ditindak tegas karena dapat merusak masyarakat.

"Mari kita lakukan gerakan stop miras dan juga narkoba agar Kota Tangerang semakin maju, aman dan makmur," tutur Suwarno yang juga anggota FKUB Kota Tangerang ini. 

Kategori :