Catat! KJP Plus Bakal Dicabut Jika Pelajar Kedapatan Merokok

Jumat 05-05-2023,18:45 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Catat! KJP Plus Bakal Dicabut Jika Pelajar Kedapatan Merokok

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.

Heru meminta ke Kepala Dinas Pendidikan, jika murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. 

"Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru, Jumat 5 Mei 2023.

Selain itu, Heru berharap KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dengan murid agar mengetahui kendala yang dialami mereka.

BACA JUGA:Link KJP Plus 2023, Cek Nama Penerima di Sini

"Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya," jelas Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga bercerita ia pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014.

"Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta guru DKI Jakarta untuk mendengarkan dan memperhatikan siswanya agar dana KJP tidak digunakan untuk hal lain.

BACA JUGA:Cek Status KJP Plus 2023, Ini Besaran yang Diterima

"Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai gak? Jangan-jangan dibelikan rokok," ucap Heru.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu.

Kategori :