Jaga Dara

Senin 03-04-2023,06:00 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Tiga instansi di tim Jaga Dara juga pernah mengalami suka duka bersama. Misalnya ketika ada kecurigaan data transaksi keuangan dari PPATK. Itu tahun 2015. Soal ekspor impor emas. Tim Jaga Dara sepakat untuk menangani kasus itu. 

Tim Jaga Dara sepakat cari cara penanganan temuan PPATK saat itu sampai tuntas. Sungguh-sungguh.

Saking seriusnya, tim sampai pada putusan akhir yang bulat: memidanakan pelakunya. PPATK, Pajak, dan Bea Cukai bergandeng tangan membawa pelakunya ke penjara. 

Maka sang pelaku dijadikan tersangka. Sampai diajukan ke pengadilan. Sampai berkepanjangan. 

Hasilnya?

Di pengadilan si pelaku dinyatakan tidak bersalah. Lalu naik banding dan kasasi. Di Mahkamah Agung si pelaku dinyatakan bersalah. Harus masuk penjara. Tapi ia melakukan PK ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, lembaga yang memvonis salah sebelumnya, si pelaku dinyatakan tidak bersalah: PK-nya diterima.

Inkracht.

Putusan PK itu final. Berarti Jaga Dara ''kalah''. PK (Peninjauan Kembali) adalah upaya hukum terakhir, setelah kasaai. Peluang PK ini dibuka untuk jaga-jaga siapa tahu ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang benar-benar salah. Misalnya dalam kasus Sengkon dan Karta. Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan. Setelah keduanya menjalani hukuman lebih 10 tahun, ternyata pembunuh sebenarnya ditemukan. Tanpa dibuka kesempatan PK Sengkon dan Karta tidak akan bisa bebas. Sengkon dan Karta menjadi pijakan lahirnya aturan PK.

Berdasar putusan PK, eksporter dan importer emas itu secara hukum tidak bersalah. Tapi catatan di PPATK terus hidup: ada transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sebesar Rp 189 triliun.

Transaksi itu benar-benar ada. Segitu. Besar sekali. Dan benar, mencurigakan. Lalu ditangani Jaga Dara. Sampai di pengadilan. Kandas.

Tiga Dara belum menyerah. Dicarilah jalan upaya di luar hukum: periksa sisi pajaknya.

Ditemukanlah, dari transaksi tersebut, kekurangan bayar pajak Rp 20 miliar. Ditagih. Dapat Rp 20 miliar.

Kok hanya Rp 20 miliar? Kan transaksinya sampai Rp 189 triliun?

Pajak pendapatan hanya bisa dipungut dari jumlah laba yang diperoleh. Bukan dari omzet. Apalagi dari nilai transaksi. Rp 189 triliun tersebut adalah nilai transaksi. Bukan omzet. Apalagi laba.

Perusuh yang kebetulan pedagang emas pasti tahu: persentase laba emas itu kecil sekali. Antara 0,5 sampai 0,7 persen. Tolong dihitung, berapa labanya seandainya pun Rp 189 triliun itu adalah omzet.

Kategori :

Terkait

Kamis 16-05-2024,06:00 WIB

Lia Simple

Selasa 14-05-2024,06:00 WIB

Lia Camino

Minggu 12-05-2024,06:00 WIB

James Today

Sabtu 11-05-2024,06:00 WIB

James Camino

Kamis 09-05-2024,06:00 WIB

Seragam Baru