Polres Metro Bekasi Kota Berencana Gandeng Leasing Dan Perusahaan Penyedia Kredit Guna Kurangi Premanisme

Sabtu 18-03-2023,20:59 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Khanif Lutfi

Polres Metro Bekasi Kota Berencana Gandeng Leasing Dan Perusahaan Penyedia Kredit Guna Kurangi Premanisme

Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan penanganan, terkait maraknya aksi premanisme berkedok jasa penagihan atau debt collector di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan perusahaan leasing atau perusahaan penyedia kredit.

BACA JUGA:Soal Penundaan Pemilu, Yusril: Kontitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki

" Kami akan melakukan kegiatan, kita akan ketemu terhadap pihak perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang itu," kata Kombes Pol Dani Hamdani saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurutnya Polres Metro Bekasi Kota akan bersinergi dengan perusahaan leasing atau perusahaan penyedia kredit, guna mengurangi adanya aksi penagihan yang tidak sesuai aturan.

Sebelumnya ia juga telah melakukan rapat bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadhil Imran, guna membahas terkait maraknya peristiwa debt collector.

"Kita sempat melaksanakan FGD dipimpin oleh Kapolda, jadi hasil dari FGD itu akan kita terapkan ke Polres Metro Bekasi Kota," jelasnya.

BACA JUGA:Jokowi Dibisiki Luhut soal Makanan Prajurit: Penyedia Barangnya Kok Masih Sama, Nanti Saya Cek! Siapa Dia?

Dalam rapat tersebut, ditekankan mengenai penagihan kepada nasabah yang terkendala pembayaran cicilan harus bijaksana dan sesuai dengan aturan.

Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sebelumnya juga mempunyai rencana mengajak leasing atau perusahaan penyedia kredit bekerja sama.

“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ungkap Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Senin 6 Maret 2023 lalu.

Usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan utang terhadap debitur di lapangan, sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kategori :