Baca Nih Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Senin 13-03-2023,10:17 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

8. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua. 

9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Peraturan naik kereta api ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. (*) 

Kategori :