Sah! UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Khusus Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun

Senin 12-12-2022,15:21 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP Jakarta 2023 mencapai 5,6 persen.

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP Jakarta 2023 menggunakan acuan UMP Jakarta 2022 atau tahun berjalan. 

Yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta per bulan.

 

Kategori :