Ingin Beli HP Android Tak Ada Duit, Pria Asal Tangerang Nekat Curi Motor di Penggilingan Padi

Kamis 01-12-2022,18:40 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Gatot Wahyu

Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.

"Petugas pun langsung menangkap tersangka AM. Dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Kategori :