BACA JUGA:Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak
Lalu Hamid Husen, SH., pada pokoknya telah menyampaikan keberatan, oleh karena fakta-fakta, antara lain sebagai berikut:
a. Bawah alamat rumah Bapak Hamid Husen, SH., berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat bukan di JI. Ciasem No. 1A belakang (JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem.
b. Bahwa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi Bapak Hamid Husen, SH., selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan haknya atas bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, terhadap Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini, yaitu:
i. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah "Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992".
ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pat.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah "Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum".
BACA JUGA:Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober anak Hamid Husen, SH., telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.