Mencermati angka kemiskinan secara nasional, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau PPKE.
Adapun instruksinya menugaskan kepada menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil langkah untuk PPKE dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar-kementerian/lembaga dengan melibatkan peran masyarakat.