Dugaan Korupsi Libatkan Hakim Agung di MA, Mahasiswa Hukum Desak Komisi Yudisial Bertindak!

Senin 26-09-2022,10:39 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati. 

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan kami," ujar Komisioner KY, Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ziyad menyebut KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Agung tersebut.

"Soal timing (waktu pemeriksaan)-nya, apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum atau sesudah, itu nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga," kata Ziyad. 

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

BACA JUGA:Ini Besaran Masing-masing Uang yang Diterima Hakim Agung Cs dalam Kasus Suap KSP Intidana

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Penjara.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati  akhirnya dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan usai Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa terkait dugaan suap penanganan perkara di MA bersama 9 orang lain.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Sudrajad ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sudrajad bakal ditahan selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 12 Oktober 2022. 

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Selain Sudrajad, sembilan orang lain yang telah ditetapkan tersangka yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dari 10 tersangka tersebut, sebanyak tujuh tersangka di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka Elly Tri dan Desy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sementara tersangka Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka Albasri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kategori :