Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius Terkait KPK OTT Hakim Agung

Jumat 23-09-2022,16:12 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by SuryoPrabowo (@suryoprabowo2011)

Tags : #tni #ott kpk #ott hakim agung #ott #mantan kasum tni #letjen (purn) johannes suryo prabowo #kpk #komisi pemberantasan korupsi (kpk) #komisi pemberantasan korupsi #johannes suryo prabowo #johannes suryo #hakim agung sudrajad dimyati #hakim agung jadi tersangka kpk #hakim agung ditangkap #hakim agung #eks kasum tni
Kategori :

Terkait

Terkini