Novel Baswedan Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu KPK OTT Hakim Agung

Jumat 23-09-2022,10:17 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :