Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung.
— novel baswedan (@nazaqistsha) September 22, 2022
Saya tahu ini tdk mudah, apalagi ditengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi.
Semoga penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan.