KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan

Kamis 22-09-2022,18:08 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

 

Kategori :