Pemerintah akan Salurkan 3 Jenis Bansos, Ini Rinciannya

Senin 29-08-2022,19:00 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya. 

 

Kategori :