Polres Metro Depok Ciduk 3 Tersangka Pengedar Uang Palsu, Barbuk Sampai Ratusan Juta, Modusnya Begini

Jumat 29-07-2022,14:50 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

(BACA JUGA:Kecerian Anak Desa Dames Damai, Meriahkan HAN 2022)

"Yang namanya AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama," tutur Imran.

"Kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya (paling lama) 15 tahun penjara," pungkas Imran.

Kategori :