Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modus Jadi Paranormal Bisa Obati Guna-guna

Rabu 27-07-2022,20:43 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.

"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Kategori :