Ragam

Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!

Kementerian Agama telah mengumumkan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag dapat mengikuti PPG tahun ini.

Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!

b. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);

c. Transkrip nilai pendidikan terakhir (asli atau legalisasi);

d. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli;

e. Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi; dan

f. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (berwarna) sebanyak 1 lembar (mengenakan kemeja dan jas gelap, latar belakang merah; pria berdasi, wanita kerudung menyesuaikan).

Kelengkapan Dokumen RPL:

* SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung (Ketua Yayasan/Kepala Madrasah/Sekolah) maksimal 6 tahun terakhir;

* Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, hingga Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester);

* Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis (maksimal 12 semester);

* Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah/TU mengenai keaktifan manajerial di kelas (minimal 1 kali setahun); dan

* Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, PTK, atau karya lainnya (minimal 1 kali).

“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 - 12 November 2026,” tutup Prof Suyitno.

Berita Terkait