Ragam

Rakernas SPS, Dorong Pemerintah Pusat Bijak Potong DBH dan TKD

Rakernas Serikat Perusahaan Pers (SPS) menetapkan 6 poin penting terkait keberlanjutan perusahaan pers.

Rakernas SPS, Dorong Pemerintah Pusat Bijak Potong DBH dan TKD

3. Rakernas merekomendasikan  agar Kongres 2027 melakukan Penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan Pengurus SPS Provinsi dalam Organisasi Partai Politik seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) BAB IV – Organisasi, Pasal 12 Ayat (8).

4. Rakernas merekomendasikan agar SPS memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan seluruh anggota, serta memperkuat identitas organisasi.

5. Rakernas SPS 2026 menyepakati penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Guna secara bersama-sama menguatkan ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha, dan menjaga kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.

6. Rakernas SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah.

Berita Terkait