Ragam . 06/11/2026, 20:39 WIB
3. Rakernas merekomendasikan agar Kongres 2027 melakukan Penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan Pengurus SPS Provinsi dalam Organisasi Partai Politik seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) BAB IV – Organisasi, Pasal 12 Ayat (8).
4. Rakernas merekomendasikan agar SPS memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan seluruh anggota, serta memperkuat identitas organisasi.
5. Rakernas SPS 2026 menyepakati penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Guna secara bersama-sama menguatkan ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha, dan menjaga kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.
6. Rakernas SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id