Nasional . 06/11/2026, 15:43 WIB
fin.co.id - Kebijakan tata ruang dan lingkungan hidup di Kabupaten Sleman bersiap memasuki babak baru jangka panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman melalui Panitia Khusus (Pansus) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk rentang waktu tiga dekade, yakni periode 2026–2056.
Regulasi strategis ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi pusat, melainkan menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam merumuskan arah pemanfaatan sumber daya alam yang seimbang dengan kelestarian ekologis.
Ketua Pansus Raperda RPPLH DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, mengatakan dokumen perencanaan berjangka panjang ini sangat krusial agar pembangunan di Bumi Sembada tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan.
"Penyusunan Raperda RPPLH ini berpedoman pada amanat peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di Sleman memiliki arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berorientasi jangka panjang demi generasi mendatang," ujar Bambang Sigit Sulaksono dalam keterangannya melalui Humas DPRD Sleman, Jumat 6 November 2026.
Enam Aspek Pertimbangan dan Empat Tahapan Sistematis
Dalam penyusunannya, Raperda RPPLH ini memperhatikan enam aspek utama berdasarkan karakteristik wilayah Kabupaten Sleman. Aspek tersebut meliputi keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta antisipasi terhadap perubahan iklim.
Bambang Sigit menjelaskan, pelibatan unsur kearifan lokal dan aspirasi masyarakat menjadi poin krusial agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan. Terlebih, tantangan perubahan iklim saat ini menuntut daya dukung lingkungan yang lebih tangguh.
Proses penyusunan materi muatan RPPLH ini sendiri melalui empat tahapan sistematis, mulai dari identifikasi potensi dan masalah lingkungan, penyusunan skenario visi perlindungan, perumusan dokumen rencana, hingga penetapan resmi melalui Peraturan Daerah.
Integrasi Pembangunan dan Jangka Waktu 30 TahunSecara substansial, Raperda RPPLH Kabupaten Sleman Tahun 2026–2056 ini dirancang dalam 11 bab.
Dokumen perencanaan utama beserta indikator kinerja dicantumkan secara terperinci dalam lampiran sebagai bentuk penerapan prinsip legal drafting yang akuntabel.
"Raperda ini nantinya diintegrasikan langsung dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya agar setiap program pembangunan tidak hanya mengejar target fisik semata, tetapi juga selaras dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat," lanjut Bambang Sigit.
Dengan cakupan pelaksanaan selama 30 tahun (2026–2056), RPPLH ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Melalui komitmen pengawasan, evaluasi, dan sistem informasi yang transparan, DPRD Sleman optimis keseimbangan antara investasi pembangunan dan pelestarian lingkungan di Bumi Sembada dapat terus terjaga. (ADV)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id