News . 04/11/2026, 16:20 WIB
"Ini perlu kita sampaikan kepada kepala badan agar menjadi pertimbangan. Apalagi mitra yang sudah running sejak 2025 yang skemanya talangan dulu. Sampai hari ini tidak ada apresiasi dari pihak BGN," tegas Karom.
Seperti diketahui, BGN secara resmi memperbarui skema pemberian insentif dan biaya operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan ini mengubah metode lama yang bersifat harian menjadi skema berbasis jumlah penerima manfaat.
Dalam aturan baru, insentif untuk pengelola dapur ditetapkan sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat.
Sebelumnya, dapur program makan bergizi ini menerima tarif flat harian sebesar Rp 6 juta.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan agar tetap sejalan dengan pagu anggaran yang tersedia.
"Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur," kata Tysa.
Selain insentif, BGN juga menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp 3.000 per penerima manfaat.
Angka ini dihitung berdasarkan jumlah riil orang yang dilayani oleh setiap unit SPPG.
Langkah ini menggantikan skema lama yang menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon. Perubahan sistem tersebut dilakukan untuk mencegah risiko pengeluaran yang melampaui batas anggaran negara sekaligus memastikan setiap rupiah tepat sasaran.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id