Nasional . 29/10/2026, 18:03 WIB
fin.co.id - Kemnaker menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI) setelah Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) menyampaikan aduan terkait persoalan hubungan kerja di perusahaan tersebut.
Aduan itu mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI sebagai bagian dari tindak lanjut laporan tersebut.
Persoalan itu juga dibawa FSPGI dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perwakilan serikat pekerja kemudian mengikuti audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah mempersilakan perwakilan FSPGI menyampaikan aspirasi dan membahas langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya," kata Afriansyah.
Presiden FSPGI, Abdul Bais, menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan massa aksi saat audiensi berlangsung. Selain dugaan PHK sepihak oleh PT IEI, FSPGI juga mempersoalkan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan skema PKWT di perusahaan tersebut.
Menanggapi aduan itu, Afriansyah yang didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti laporan FSPGI.
Salah satu langkah yang telah dilakukan ialah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI. Afriansyah juga menyampaikan bahwa tim Direktorat Jenderal Binwasnaker telah menjalankan tugasnya dalam menangani persoalan tersebut.
"Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal," jelas Wamenaker.
Afriansyah berharap persoalan yang melibatkan PT IEI dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dalam menjalankan kegiatan usaha dan membangun hubungan industrial. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, kewajiban mematuhi aturan tidak hanya berlaku bagi PT IEI, tetapi juga bagi seluruh perusahaan yang menanamkan modal dan menjalankan usaha di Indonesia.
"Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id