Ragam . 29/10/2026, 09:31 WIB
fin.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertindak tegas menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dicopot, sementara dua lainnya mendapat peringatan. Di sisi lain, sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Mentan Amran menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap tata kelola beras SPHP. Pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi, terlebih komoditas yang diselewengkan merupakan beras bersubsidi untuk membantu masyarakat.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Mentan Amran saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pegawai yang dicopot bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat keterlibatan pidana yang perlu diproses aparat penegak hukum.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Menurut Mentan Amran, dugaan modus penyelewengan beras SPHP dilakukan dengan membeli beras dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan beras ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dijual dengan skema yang berbeda, antara lain dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” terangnya.
Ia menilai praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena beras SPHP disalurkan dengan dukungan subsidi pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Mentan Amran.
Mentan Amran menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dukungan besar untuk menjaga keberlangsungan produksi hingga distribusi pangan. Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu yang ia paparkan mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025. Dukungan tersebut antara lain mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan lainnya.
Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi konsumen. Pada tahap penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Mentan Amran mencapai Rp6.000 per kilogram.
Karena itu, dugaan penyimpangan beras SPHP dinilai bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah. Subsidi yang semestinya membantu masyarakat justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
Untuk mencegah kasus serupa berulang, Mentan Amran selaku Kepala Badan Pangan Nasional beserta jajaran akan memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id