Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko APIP
Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandhi mengatakan terdapat lima hal yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret. Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro mengapresiasi penyelenggaraan rakor tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat. Untuk itu, pengendalian korupsi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pencegahan, deteksi, dan respons.
"APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan, khususnya dalam mendeteksi potensi penyimpangan. Hal tersebut membutuhkan perhatian dan penguatan pengawasan oleh APIP.
Melalui langkah tersebut, kata Arif, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.
"APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan," paparnya.