APHI Dukung Revisi Ketentuan Pembakaran Lahan Dua Hektare
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga.
Menurut Sadino, pengkajian perlu menelaah apakah persyaratan yang ketat tersebut dapat dilaksanakan dan diawasi secara efektif, serta apakah pengaturannya memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Sadino mengatakan perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus ditempuh melalui mekanisme perubahan peraturan perundang-undangan mulai dari UU dan PP. Sehingga penyesuaian aturan di daerah juga perlu mengikuti perubahan ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.
“Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum,” ujar Sadino.
Sadino menambahkan bahwa proses perubahan UU, PP akan berdampak pada peraturan yang lebih rendah. Maka perubahan tersebut perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait. Pelibatan tersebut penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sadino juga menekankan bahwa evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak mengurangi kewajiban pelaku usaha dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap pihak tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya. Revisi aturan harus memperkuat pencegahan dan kepatuhan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Sadino.
Revisi ketentuan pembakaran lahan diharapkan memperkuat kepastian hukum dan mengurangi risiko karhutla. Pengawasan yang konsisten, pelibatan masyarakat, serta dukungan pembukaan lahan tanpa bakar menjadi bagian penting agar perubahan kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. (*)