CERI Minta Satgas PKH Terbuka soal Denda Rp80,19 T Terhadap 50 Perusahaan Tambang
Satgas PKH juga telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit.
"Publik tidak hanya mengetahui besarnya potensi sanksi, tetapi juga dapat menelusuri tindak lanjut pemerintah dan hasil yang telah dicapai," ungkap Yusri.
Pada akhirnya, kata Yusri, potensi sanksi Rp80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang perlu diikuti keterbukaan mengenai status hukum dan realisasi penanganannya.
“Yang penting bukan hanya berapa besar angka yang tercantum dalam daftar, tetapi juga berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara,” pungkas Yusri.