Nasional . 04/10/2026, 07:29 WIB
"Selanjutnya, PT Weda Bay Nickel dengan nilai potensi denda Rp 4,32 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 444,42 hektare, PT Bakti Bumi Sulawesi dengan nilai potensi denda Rp 3,38 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 347,53 hektare, PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai potensi denda Rp 2,71 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 278,24 hektare," beber Yusri.
Selanjutnya, ungkap Yusri, PT Suria Lintas Gemilang dengan nilai potensi denda Rp 2,48 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 255,03 hektare, PT Cahaya Ginda Ganda dengan nilai potensi denda Rp 2,29 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 235,48 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral dengan nilai potensi denda Rp 2,27 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 234,04 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera dengan nilai potensi denda Rp 2,19 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 224,96 hektare.
Meski demikian, Yusri mengingatkan agar angka tersebut tidak langsung dipahami sebagai penerimaan negara yang sudah terealisasi.
“Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.
Menurut Yusri, yang lebih penting adalah pemerintah menjelaskan dasar penghitungan, status penetapan sanksi, mekanisme keberatan apabila diajukan perusahaan, serta realisasi pembayaran masing-masing perusahaan.
Namun, kata Yusri, keterkaitan keputusan-keputusan penetapan sanksi denda administrasi tersebut dengan tabel data potensi sanksi denda yang mencapai Rp80,19 triliun, masih perlu dipastikan melalui dokumen sumber dan perhitungan resmi.
Yusri juga menilai, pemerintah perlu menjelaskan apakah nilai dalam tabel data tersebut merupakan estimasi awal, hasil penghitungan kewajiban, dasar penerbitan surat penagihan, atau nilai yang telah ditetapkan melalui keputusan sanksi administratif.
"Pencantuman nama perusahaan dalam sebuah daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tercantum telah menjadi kewajiban pembayaran final," ungkap Yusri.
Demikian pula, kata Yusri, belum tersedianya data pembayaran terverifikasi tidak dapat langsung dimaknai bahwa perusahaan belum membayar atau pemerintah belum menerima setoran.
“Transparansi itu penting agar masyarakat bisa menilai apakah penegakan aturan berjalan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Yusri.
Pemerintah Diminta Transparan
Yusri berpandangan, Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu menjelaskan asal-usul tabel data tersebut, periode pendataan, metode penghitungan, serta status penanganan setiap perusahaan.
"Informasi yang perlu dibuka meliputi luasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, pembayaran yang telah diterima, hingga bukti pencatatan penerimaan negara," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, klarifikasi perusahaan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, dasar penghitungan, dan langkah yang telah ditempuh dalam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Yusri mengatakan, data yang lengkap dan terbuka akan membantu masyarakat menilai perkembangan penegakan aturan secara objektif.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id