News

Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek, Ferdinand Hutahaean Minta MA dan DPR Turun Tangan

Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean meminta Mahkamah Agung dan DPR RI.

Soroti Sengketa Eks Hotel Anggrek, Ferdinand Hutahaean Minta MA dan DPR Turun Tangan
Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean (Instagram)

fin.co.id - Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean meminta Mahkamah Agung dan DPR RI memberi perhatian terhadap persoalan tanah yang mencuat di Ambon.

Ferdinand menyampaikan pernyataan tersebut setelah menerima banyak keluhan masyarakat melalui pesan langsung di akun media sosialnya. Menurut dia, sejumlah warga mengaku menghadapi persoalan tanah dengan pola yang mereka anggap serupa.

Ia kemudian mengaitkan keluhan tersebut dengan sengketa lahan eks Hotel Anggrek yang melibatkan keluarga ahli waris dan Koalisi Ambon Transparan (KAT).

Ferdinand Minta MA Beri Perhatian

Dalam pernyataannya, Ferdinand meminta Ketua Mahkamah Agung memperhatikan persoalan yang berkembang di Ambon, terutama terkait proses hukum atas sengketa tanah.

“Jangan kita biarkan hukum dipergunakan sebagai instrumen oleh para maling. Hukum ini dibuat adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ferdinand, dikutip dari akun tiktok pribadi miliknya, Kamis (24/9/2026).

Ia juga menekankan bahwa hukum seharusnya memberikan kepastian serta menjadi sarana untuk mencari kebenaran. Karena itu, Ferdinand meminta persoalan sengketa tanah di Ambon mendapat perhatian serius.

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Tetap Berjalan

Pengadilan Negeri Ambon menjadwalkan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026. KAT bersama keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea menolak pengosongan dan memilih bertahan di lokasi untuk mengawal proses tersebut.

KAT mempertanyakan sejumlah hal, termasuk kesesuaian objek eksekusi dengan lahan yang sebelumnya menjalani eksekusi pada 2011. Mereka juga menyoroti riwayat pelepasan sebagian lahan, status sejumlah bidang, serta dokumen yang menjadi dasar pembuktian.

Di sisi lain, perkara perdata Markus Sahurilla telah sampai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025. PN Ambon juga menyatakan adanya laporan atau perkara pidana lain tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dugaan Dokumen Palsu Masuk Proses Hukum

Persoalan semakin kompleks karena pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen tanah. Informasi dari pihak pelapor menyebut Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan terkait jenis kertas dan watermark.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka terbukti bersalah.

Berita Terkait