News

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Disorot, KAT Soroti Status Tanah dan Dokumen

Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali memunculkan pertanyaan serius.

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Disorot, KAT Soroti Status Tanah dan Dokumen

Namun, status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka telah terbukti bersalah.

Di sisi lain, PN Ambon tetap menyatakan eksekusi dapat dilaksanakan. Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane menyatakan adanya laporan atau perkara pidana lain tidak otomatis menghentikan eksekusi.

Perkara perdata pihak Markus Sahurilla sendiri telah sampai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Namun, KAT meminta persoalan tidak hanya dibaca dari satu putusan. Menurut mereka, riwayat tanah, eksekusi 2011, pelepasan hak, sertifikat, serta dokumen yang kini dipersoalkan harus dilihat sebagai satu rangkaian.

KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang berakhir dengan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla, dengan adanya dissenting opinion dalam majelis hakim.

Dengan demikian, sengketa eks Hotel Anggrek kini mempertemukan dua persoalan sekaligus: perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi dan proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi. KAT pun meminta seluruh keberatan tersebut diperiksa secara transparan.

Inti persoalannya kini bukan sekadar apakah eksekusi memiliki dasar putusan. Yang tidak kalah penting adalah apakah objeknya tepat, batasnya jelas, status bidang-bidangnya tidak tumpang tindih, dan dokumen yang menjadi dasar klaim telah teruji keabsahannya.

Seluruh dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan objek eksekusi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, justru karena sejumlah persoalan tersebut masih berjalan, transparansi dan ketelitian menjadi penting agar eksekusi tidak melahirkan sengketa baru.

Berita Terkait