Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”
Mentan Amran perintahkan polisi usut dugaan mahar alsintan hingga Rp150 juta dan tegaskan bantuan pertanian gratis untuk petani.
fin.co.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas dugaan pungutan atau mahar dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani. Mentan Amran menegaskan, tidak boleh ada satu rupiah pun yang diminta kepada petani sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah.
Perintah tersebut disampaikan Mentan Amran setelah mendengar langsung pengakuan seorang petani di Banggai, Sulawesi Tengah, yang menyebut pernah diminta tebusan hingga Rp150 juta saat mengajukan bantuan combine harvester.
“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegas Mentan Amran saat berdialog dengan petani di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (10/9).
Mentan Amran menegaskan, tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar dan mahar bantuan pertanian tidak hanya berlaku di Banggai, tetapi akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Ia memperingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan agar tidak mencoba meminta imbalan, tebusan, ataupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada petani.
“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujar Mentan Amran.
Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa traktor, combine harvester, pompa, maupun alsintan lainnya merupakan hak program yang diberikan secara gratis kepada petani sesuai ketentuan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menjadikan bantuan tersebut sebagai sumber keuntungan pribadi.
“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” tegasnya.
Dugaan pungutan tersebut terungkap ketika Mentan Amran berdialog langsung dengan petani mengenai bantuan combine harvester. Dalam percakapan tersebut, seorang petani mengaku pernah mengalami persoalan saat mengajukan bantuan untuk wilayah Banggai Selatan.
“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut.
Ketika ditanya berapa nilai mahar yang dimaksud, petani itu menjawab, “150, Pak.”
Baca Juga
Mentan Amran kemudian memastikan kembali nominal yang disebut petani tersebut.
“150 apa?” tanyanya.
“Juta,” jawab petani.
Mendengar pengakuan tersebut, Mentan Amran langsung meminta aparat kepolisian menelusuri informasi dan mencari pihak yang diduga meminta pungutan. Ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Mentan Amran sekaligus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik mahar, pungli, atau tebusan dalam penyaluran bantuan pertanian di seluruh Indonesia.