KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD dan Pemkot Bekasi Kunci APBD Rp6,7 Triliun, Banggar Soroti Pajak, Belanja Pegawai hingga Kinerja BUMD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar menyepakati angka-angka dalam struktur anggaran. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan upaya penyempurnaan pelaksanaan anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga memberikan lima poin catatan serta rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Pertama, peningkatan pendataan pajak dan retribusi. Pemkot diminta lebih cermat dalam melakukan pendataan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah dengan memanfaatkan digitalisasi dan tapping box agar tersaji data yang real-time, akurat, akuntabel, serta terintegrasi.
Kedua, efisiensi porsi belanja pegawai. Pemkot didorong melakukan berbagai inovasi untuk menekan porsi belanja pegawai dari 35% menjadi 30% tanpa mengurangi kesejahteraan ASN melalui pemaksimalan potensi pendapatan daerah.
Ketiga, penguatan BUMD. Seluruh BUMD diminta fokus pada core business masing-masing agar mampu mandiri dalam membiayai operasionalnya sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keempat, ketersediaan tenaga pendidik. Pemkot diminta memberikan perhatian terhadap ketersediaan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di Kota Bekasi.
Kelima, penyelarasan dokumen perencanaan. Penyusunan KUA-PPAS harus berpatokan pada RPJMD, RKPD OPD, isu strategis, serta memasukkan masukan dari anggota DPRD.
Kelima rekomendasi tersebut menjadi catatan penting agar pelaksanaan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menghasilkan pembangunan yang lebih terukur.
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan dorongan persetujuan bersama dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bekasi.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal bagi Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan harapan seluruh kebijakan anggaran yang telah dirumuskan mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.