Ragam . 10/09/2026, 16:45 WIB
fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini disusun sebagai acuan perencanaan penganggaran yang memuat asumsi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pembahasan KUA-PPAS tersebut tidak berlangsung singkat. Prosesnya dilaksanakan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah terkait untuk memastikan setiap komponen anggaran dapat disusun secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi telah melewati serangkaian proses pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama TAPD dan Kepala Perangkat Daerah, hingga pembahasan akhir bersama TAPD dan Inspektur Kota Bekasi.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian pada beberapa sektor utama anggaran yang menjadi bagian penting dalam struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp6.724.831.043.769,00 menjadi Rp6.513.453.783.829,00. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp211.377.259.940,00 atau berkurang 3,14%.
Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.828.002.508.247,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2.685.451.275.582,00.
Seiring dengan berkurangnya target pendapatan, Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp6.908.629.988.948,00 menjadi Rp6.697.252.729.008,00, atau turun sebesar 3,06%.
Alokasi belanja tersebut terbagi atas Belanja Operasi sebesar Rp5.529.680.555.712,00, Belanja Modal sebesar Rp1.152.572.173.296,00, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15.000.000.000,00.
Sementara itu, pada sektor Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp210.798.945.179,00 yang bersumber dari SILPA BLUD UPTD PALD sebesar Rp1.000.000.000,00 dan SILPA PAD sebesar Rp209.798.945.179,00.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp27.000.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal tiga BUMD, yaitu PT Sinergi Patriot Bekasi sebesar Rp9,894 miliar, PT Bank Syariah Patriot sebesar Rp10,106 miliar, dan PT Mitra Patriot sebesar Rp7 miliar.
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran sebesar Rp183.798.945.179,00 dapat ditutupi secara seimbang melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id