Internasional

Austria Berlakukan Larangan Jilbab di Sekolah

Austria mulai memberlakukan larangan mengenakan jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di sekolah. Aturan tersebut mulai diterapkan bersamaan dengan

Austria Berlakukan Larangan Jilbab di Sekolah
Larangan Jilbab di Austria, Ilustrasi: DALL·E 3

fin.co.id - Austria mulai memberlakukan larangan mengenakan jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di sekolah. Aturan tersebut mulai diterapkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran 2026/2027 dan berlaku di sekolah negeri maupun swasta di seluruh negara itu.

Undang-undang tersebut melarang penutup kepala yang dikenakan berdasarkan tradisi Islam, termasuk hijab dan bentuk penutup kepala lainnya. Namun, penerapannya tidak mencakup kegiatan belajar di luar gedung sekolah, pembelajaran di rumah, serta kegiatan sekolah yang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.

Parlemen Austria mengesahkan aturan tersebut pada Desember 2025. Undang-undang didukung oleh Partai Rakyat Austria atau ÖVP, Partai Sosial Demokrat atau SPÖ, partai liberal Neos, serta Partai Kebebasan Austria atau FPÖ yang berhaluan kanan jauh.

Sebelum diberlakukan sepenuhnya pada September 2026, pemerintah telah menjalankan masa sosialisasi sejak Februari. Sekolah, guru, siswi, dan orang tua diberi informasi mengenai cakupan aturan serta prosedur yang harus dijalankan ketika terjadi pelanggaran.

Pemerintah Menyebut Larangan sebagai Perlindungan

Pemerintah Austria menyatakan larangan jilbab ditujukan untuk melindungi kebebasan dan perkembangan anak perempuan. Menteri Integrasi Austria Claudia Bauer menggambarkan jilbab yang dikenakan anak-anak sebagai tanda penindasan dan sarana untuk mengendalikan anak perempuan sejak usia dini.

Koalisi pemerintahan Austria juga menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan gender. Pemerintah berpendapat bahwa anak berusia di bawah 14 tahun belum selalu memiliki kematangan kognitif dan emosional yang diperlukan untuk memahami sepenuhnya makna agama, budaya, dan sosial dari pakaian simbolis.

Atas dasar itu, pemerintah menganggap sekolah perlu menjadi lingkungan yang memungkinkan anak perempuan tumbuh tanpa tekanan keluarga, sosial, ataupun agama mengenai pakaian yang harus mereka kenakan.

“Setiap anak perempuan berhak tumbuh secara bebas, terlihat, dan mampu menentukan dirinya sendiri,” demikian prinsip yang disampaikan pemerintah Austria ketika memperkenalkan kebijakan tersebut.

Pendukung larangan berpendapat bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menghapus kebebasan beragama. Menurut mereka, aturan tersebut justru memberikan ruang kepada anak perempuan untuk mengambil keputusan sendiri setelah mencapai usia yang dianggap cukup matang.

Namun, anggapan bahwa semua anak perempuan mengenakan jilbab karena paksaan tidak dapat diterapkan secara merata. Pilihan berpakaian dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari keyakinan pribadi, identitas keluarga, lingkungan sosial, tradisi, hingga tekanan dari orang lain. Karena itu, para pengkritik menilai pakaian saja tidak cukup untuk membuktikan adanya penindasan.

Guru Diminta Menegakkan Aturan

Guru menjadi pihak yang berada di garis depan dalam pelaksanaan larangan tersebut. Apabila seorang siswi datang ke sekolah dengan mengenakan jilbab, sekolah tidak langsung menjatuhkan hukuman.

Tahap awal penanganan dilakukan melalui pembicaraan dengan siswi bersangkutan. Sekolah kemudian dapat mengadakan pertemuan bersama orang tua atau wali untuk menjelaskan aturan dan mencari penyelesaian.

Jika pelanggaran terus berulang, layanan perlindungan anak dapat diberi tahu. Dalam tahap terakhir, orang tua atau wali berpotensi dikenai denda hingga 800 euro, atau sekitar Rp15 juta berdasarkan perkiraan nilai tukar. Besarnya nilai dalam rupiah dapat berubah mengikuti pergerakan kurs.

Berita Terkait