Karya Perkara
Tentu saya jawab ”boleh”. Hak Ibrahim Arief (Ibam) untuk menanggapi dan membela diri. Apalagi hukumannya diperberat di tingkat banding: dari empat tahun ke lima tahun.
Ibam berkesimpulan tidak mungkin bisa memahami begitu banyak dokumen dalam waktu singkat. Pun para pengacaranya. Ibam lantas terpikir membangun otak buatan --satu hal yang memang menjadi keahliannya.
Program itu cepat sekali terbangun. Ibam hanya perlu waktu enam minggu. Ia terbantu oleh mesin scan. Semua dokumen bisa diubah menjadi format PDF. Lalu menjadi big data. Dari situlah AI yang dibangun Ibam bisa bekerja cepat. Dalam hitungan detik AI bisa ”membaca” ribuan dokumen sekaligus membuat poin-poin dan kesimpulan.
AI made in Ibam itu diberi nama "Perkara AI".
"Apakah Anda akan mematenkannya?"
"Saya sudah daftarkan," jawab Ibam.
Orang pinter, kreatif, dan pekerja keras tetaplah Ibam: di saat jadi pesakitan pun ia bisa mencipta dan menghasilkan karya penting. Sungguh, para pengacara sangat memerlukannya.
"Sudah satu perkara besar yang minta menggunakan Perkara AI," ujar Ibam.
"Boleh disebutkan perkara besar apa itu?"
"Boleh," jawabnya. "Perkara Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas, Red.), mantan menteri agama dalam persidangan kasus korupsi kuota haji itu," ujar Ibam.
Itulah Ibam. Perkara menghasilkan karya. Karya bisa menghasilkan apa saja. (Dahlan Iskan)
Baca Juga
Berita Terkait
Karya Perkara
Lima Miliar