Ragam . 03/09/2026, 15:30 WIB
Masyarakat diimbau tidak mudah terkecoh oleh klaim yang tercantum pada kemasan beras fortifikasi. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan adanya produk yang mencantumkan klaim fortifikasi, namun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan vitamin yang diklaim tidak ditemukan dalam produk tersebut.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut melalui pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang dicantumkan pada label.
“Fortifikasinya tidak ada. Kami periksa pakai lab, beberapa lab, ada empat lab. Sekitar 90 persen tidak ada,” ujar Amran dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI (1/9/26).
Fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi tertentu ke dalam pangan untuk meningkatkan nilai gizinya. Pada beras fortifikasi, beras analog yang telah mengandung vitamin dan zat gizi mikro dicampurkan dengan beras biasa dalam takaran tertentu. Karena itu, klaim fortifikasi pada kemasan harus menggambarkan kondisi produk yang sebenarnya.
Amran mengibaratkan ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi produk tersebut seperti menjual emas yang ternyata hanya besi atau perak. “Intinya ini emas, padahal ini besi, perak. Dia katakan aqua, padahal air sungai,” kata Amran.
Menurut Amran, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang tercantum pada kemasan. Ketika suatu produk mencantumkan klaim fortifikasi, konsumen memiliki ekspektasi bahwa kandungan vitamin dan zat gizi yang dijanjikan benar-benar terdapat di dalamnya.
Temuan tersebut juga berkaitan dengan perbedaan harga yang cukup tinggi di pasaran. Dalam pemantauan yang dilakukan, ditemukan beras dengan klaim fortifikasi yang dijual hingga Rp56.000 per kilogram. Sementara itu, terdapat pula produk lain dengan harga Rp20.000, Rp17.000, dan Rp19.000 per kilogram.
“Ini rata-rata harga itu Rp22.600 per kilogram. Padahal ini semua kosong. Hanya label, hanya merek,” ujar Amran.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina. Ia mendesak adanya sanksi tegas terhadap produsen beras fortifikasi yang terbukti mencantumkan klaim tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum,” tegas Nevi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Pangan Nasional saat ini masih melengkapi data dan hasil pemeriksaan terhadap produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim fortifikasinya. Pendalaman dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan dan akan ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum apabila telah memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Amran mengatakan langkah administratif juga telah disiapkan terhadap produk yang terbukti bermasalah. “Kami sudah menyurat, ini izinnya dicabut, kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu. Insyaallah kami masih proses terus supaya datanya betul-betul lengkap,” katanya.
Badan Pangan Nasional menegaskan pengawasan beras fortifikasi akan terus diperkuat untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pengawasan juga diperlukan agar manfaat fortifikasi benar-benar diterima konsumen sesuai dengan klaim yang tercantum pada label.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mencermati informasi pada kemasan ketika membeli beras fortifikasi. Kesesuaian antara klaim, kandungan, dan mutu produk menjadi bagian penting dalam memastikan konsumen memperoleh pangan sesuai dengan yang dibayarkan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id