Status Honorer Bakal Dihapus? Komisi X DPR Pasang Badan Kawal Nasib 172 Ribu Guru Non-ASN!
Komitmen untuk terus mengawal ketetapan status kepegawaian para guru non-aparatur sipil negara (ASN) hingga tahun 2027 terus diperjuangkan DPR RI agar solusi yang dihadirkan tidak cuma berhenti pada regulasi transisi semata.
Ahmad menekankan urgensi penerbitan payung hukum ketetapan agar polemik pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK dapat dituntaskan tanpa memicu kecemasan berkepanjangan di daerah-daerah.
"Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah," katanya.
Pihaknya menaruh asa besar agar sinergi DPR RI dan pemerintah sanggup menuntaskan alur pendataan hingga eksekusi penetapan pengangkatan 172 ribu guru non-ASN pada 2026.
Penuntasan status ini dinilai Nur menjadi kunci utama keselamatan iklim belajar-mengajar di ruang kelas.
"Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan," ujarnya.