Kawal Penataan BUMN dan Proyek Strategis Nasional, Hutama Karya Gandeng JAMDATUN Kejagung
PT Hutama Karya (Persero) resmi memperbarui payung hukum kemitraannya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI.
Di tengah pergeseran penegakan hukum dari pemidanaan individu (in personam) menuju pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan aset (in rem), kepastian hukum menjadi kunci. Kelengkapan dokumen dan sistem pengendalian internal yang kuat menjadi benteng utama perusahaan.
JAMDATUN Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa pendampingan hukum sejak awal bukan untuk membatasi, melainkan justru memberikan kepastian dan ruang gerak bagi manajemen dalam mengambil keputusan bisnis.
"Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul," ujarnya.
Komitmen terhadap Tata Kelola dan Agenda Nasional
Sinergi ini sekaligus menegaskan komitmen Hutama Karya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas di dalam ekosistem Danantara.
"Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Koentjoro.
Selain memperkuat internal BUMN, kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Pemerintah—khususnya pada agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemerataan infrastruktur, serta sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.