TikTok Didenda Rp6,3 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Privasi Anak
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar US$400 juta atau sekitar Rp6,3 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat untuk menyelesaikan perkara
fin.co.id - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar US$400 juta atau sekitar Rp6,3 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat untuk menyelesaikan perkara terkait dugaan pelanggaran privasi anak. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu penyelesaian kasus terbesar yang pernah dilakukan pemerintah AS berdasarkan aturan perlindungan privasi anak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan TikTok mengumpulkan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa memperoleh persetujuan orang tua sebagaimana diwajibkan dalam Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA. Gugatan tersebut diajukan Departemen Kehakiman AS pada 2024.
TikTok Bayar US$400 Juta kepada Pemerintah AS
Dalam kesepakatan yang diumumkan Departemen Kehakiman AS pada 21 Agustus 2026, TikTok dan ByteDance diwajibkan membayar US$400 juta.
Pembayaran tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak US$300 juta harus dibayarkan segera, sedangkan US$100 juta sisanya akan dibayarkan setelah pemerintah mencabut perintah persetujuan atau consent decree yang sebelumnya diberlakukan terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok.
Dengan nilai tukar yang digunakan dalam pemberitaan, jumlah tersebut setara sekitar Rp6,3 triliun.
Meski sering disebut sebagai denda, secara hukum kesepakatan ini merupakan settlement atau penyelesaian perkara. TikTok tidak perlu menjalani proses persidangan sampai putusan akhir karena perusahaan memilih menyelesaikan gugatan melalui kesepakatan dengan pemerintah AS.
Departemen Kehakiman menyebut penyelesaian tersebut sebagai salah satu pemulihan terbesar yang pernah diperoleh dalam perkara berdasarkan COPPA.
TikTok Diduga Mengumpulkan Data Anak
Persoalan utama dalam perkara tersebut adalah cara TikTok menangani pengguna yang berusia di bawah 13 tahun.
COPPA merupakan undang-undang federal Amerika Serikat yang mengatur pengumpulan informasi pribadi dari anak-anak. Salah satu ketentuan pentingnya adalah kewajiban layanan daring tertentu untuk memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun.
Pemerintah AS menuduh TikTok gagal secara efektif mengetahui usia penggunanya dan tidak memperoleh persetujuan orang tua sebagaimana diwajibkan.
Baca Juga
Gugatan yang diajukan pada 2024 juga menuduh TikTok mengumpulkan data dalam jumlah besar dari jutaan pengguna anak. Pemerintah AS pada saat itu menilai platform tersebut tidak cukup efektif dalam mengidentifikasi dan menghapus akun yang digunakan oleh anak-anak di bawah batas usia tersebut.
Masalah ini menjadi semakin penting karena TikTok merupakan salah satu platform media sosial dengan jumlah pengguna muda yang sangat besar.