Catatan Dahlan Iskan

Geger Gowa

Drama besar pelengseran bupati terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Pekan lalu DPRD setempat secara bulat memakzulkan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Saya sebut drama karena tiga unsur ada di dalamnya: kekuasaan, uang, dan seks.

Geger Gowa
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Oleh: Dahlan Iskan

Drama besar pelengseran bupati terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Pekan lalu DPRD setempat secara bulat memakzulkan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Saya sebut drama karena tiga unsur ada di dalamnya: kekuasaan, uang, dan seks.

Intinya: bupati dituduh berselingkuh dengan Basri Kajang, konsultan pemenangannya saat maju jadi calon bupati Gowa.

Ditambah tuduhan lain: pencabutan beasiswa S-3 seorang warga dan korupsi baju seragam siswa dengan anggaran Rp 15 miliar.

Yang dua terakhir tidak menonjol. Soal perselingkuhanlah yang paling dramatis. DPRD sampai membentuk pansus, panitia khusus, untuk menyelidiki perselingkuhan itu.

Banyak saksi dihadirkan di sidang-sidang Pansus. Mereka adalah para pejabat di bidang protokol di Pemkab Gowa. Merekalah yang tahu ke mana saja bupati Husniah, di hotel mana saja menginap, dan di mana pula Basri. Mereka yang memesan hotel, mengatur perjalanan, dan mendampingi bupati.

Sidang-sidang pansus itu terbuka. Direkam. Videonya diunggah ke YouTube. Diputar pula video adegan ketika yang disebut Basri bersama Husniah. Suami Husniah juga bersaksi di pansus. Semuanya diceritakan secara gamblang menurut versi saksi.

Saat menyaksikan video-video kesaksian itu saya sempat terkecoh. Saya pikir sang suami masih berstatus suami seperti dinarasikan. Ternyata, saat bersaksi itu statusnya sudah duda. Mereka sudah bercerai Juni lalu.

Sang duda mengaku tidak tahu kalau ada sidang-sidang perceraian di pengadilan. Tahu-tahu dapat kiriman surat putusan yang mengabulkan perceraian. Itu versi saksi.

Bupati sendiri akhirnya hadir di sidang babak akhir pleno DPRD. Acaranya sudah pada tingkat membahas laporan hasil pansus. Di situ bupati diminta pendapatnyi: menerima atau menolak putusan pansus yang menyatakan telah terjadi dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Lalu Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan pemberhentian Husniah sebagai bupati Gowa lewat aturan hukum yang berlaku.

Dalam pidato tanggapan itu bupati Husniah tidak menyatakan menerima atau menolak. Dia lebih banyak mengkritik DPRD yang merusak martabat pribadinyi dan bukan kebijakannyi.

Di tengah pidato dia juga memutar rekaman suara anaknyi yang sedang kuliah di Semarang sebagai bukti betapa martabat pribadinyi telah dihancurkan.

DPRD Gowa akhirnya membuat keputusan memakzulkan bupati Husniah.

Tentu Husniah tidak otomatis berhenti sebagai bupati. Yang berhak memberhentikan adalah menteri dalam negeri. Itulah sebabnya DPRD hanya bisa mengusulkan pemakzulan itu ke Kementerian dalam negeri.

Setelah putusan itu tersiar luas di medsos ternyata muncul perlawanan hukum. Basri Kajang pergi ke Makassar untuk melaporkan pribadi-pribadi anggota pansus ke polisi di sana: pencemaran nama baik. Juga melaporkan saksi-saksi sebagai telah memberikan kesaksian palsu. Basri juga mempersoalkan sidang-sidang pansus: kenapa sidangnya terbuka dan hasilnya diunggah ke YouTube.

Berita Terkait