Ragam . 19/08/2026, 17:58 WIB
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku efektif sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, khusus untuk program mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, masa berlakunya jauh lebih panjang yakni hingga 23 Desember 2026.
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menyambut baik program relaksasi pajak yang digulirkan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini.
Menurutnya, program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 yang memuat tiga kebijakan utama yang sangat menguntungkan masyarakat.
"Kebijakan pertama adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026," kata dia kepada FIN, Rabu 19 Agustus 2026.
Kebijakan kedua, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, serta diskon 40 persen untuk kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan. Kebijakan mutasi ini berlaku hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB 100 persen yang berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, sekaligus menekan angka kendaraan mati pajak dan mendongkrak penerimaan PKB tahun 2026.
"Tak hanya denda pajak, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah lewat juga dibebaskan penuh alias gratis," imbuhnya.
Awal Pasenggong menegaskan bahwa Samsat Cikokol menargetkan untuk menjaring wajib pajak sebanyak-banyaknya dalam program ini. Pasalnya, hasil penerimaan pajak dari sektor kendaraan ini nantinya akan langsung dialokasikan untuk membiayai pembangunan daerah di Banten, salah satunya adalah perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum langka ini. Wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Samsat Induk Cikokol atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling (Samling) terdekat. Berikut adalah jadwal operasional armada Samling Samsat Cikokol:
Rabu - Kamis: Alun-Alun Perum
Jumat: Pos Jaga Palem Semi
Sabtu: Pelataran Parkir Apartemen Ayodya
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id