Ragam

Catat Tanggalnya! Program Diskon Pajak Kendaraan Banten Berlangsung 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026

Bapenda Banten menggelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai 18 Agustus 2026. Dapatkan bebas denda PKB, potongan mutasi, hingga diskon pokok.

Catat Tanggalnya! Program Diskon Pajak Kendaraan Banten Berlangsung 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026
Bapenda Banten menggelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai 18 Agustus 2026.

fin.co.id — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membawa kabar gembira bagi pemilik kendaraan di wilayah Banten. Bapenda Banten resmi menggelar kembali program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang memberikan berbagai kemudahan serta keringanan finansial bagi masyarakat.

Program pemutihan dan keringanan pajak ini mulai berlaku efektif pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, khusus untuk program mutasi masuk kendaraan, Bapenda Banten memberikan jangka waktu lebih panjang, yaitu hingga 23 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan, program tersebut merupakan respons Pemprov Banten terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pembebasan denda serta reward bagi wajib pajak yang taat.

"Sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat yang beberapa kali menginginkan adanya bebas denda pajak, kemudian adanya reward terhadap yang patuh pajak," katanya.

Rincian Diskon Mutasi Masuk dan Pokok PKB

Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Banten melalui akun media sosialnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis potongan tarif dan pembebasan denda.

Berikut rincian keringanan pajak kendaraan yang disiapkan Pemprov Banten:

  • Diskon Mutasi Masuk Kendaraan Perusahaan: Mendapatkan potongan harga sebesar 40 persen.
  • Diskon Mutasi Masuk Kendaraan Pribadi: Mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
  • Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pembayar pajak memperoleh potongan 5 persen untuk pokok PKB, dengan syarat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ

Selain potongan tarif mutasi dan diskon pembayaran tepat waktu, program ini juga menghapus sanksi administratif berupa:

  • Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan satu tahun yang lewat.
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak untuk Pembangunan Banten

Bapenda Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini demi menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan biaya yang jauh lebih hemat.

Pemerintah Daerah berharap kebijakan ini mampu mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini nantinya memegang peranan krusial sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendanai berbagai fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur di Banten.

Bagi Anda yang ingin mencicipi program ini, Bapenda menyarankan masyarakat untuk mengecek persyaratan dan syarat teknis yang berlaku melalui saluran komunikasi dan kanal informasi resmi Bapenda Provinsi Banten.

Berita Terkait