Ragam

PDLH salurkan lebih dari Rp500 miliar dana RBP REDD+ GCF untuk mendukung penurunan emisi dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

BPDLH telah menyalurkan lebih dari Rp500 miliar dana RBP REDD+ GCF untuk mendukung penurunan emisi, pengelolaan hutan, dan aksi iklim di Indonesia.

PDLH salurkan lebih dari Rp500 miliar dana RBP REDD+ GCF untuk mendukung penurunan emisi dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
BPDLH telah menyalurkan lebih dari Rp500 miliar dana RBP REDD+ GCF untuk mendukung penurunan emisi, pengelolaan hutan, dan aksi iklim di Indonesia.

fin.co.id - Pemerintah Indonesia secara konsisten memperkuat komitmennya dalam menangani dan mencegah krisis iklim. Berbagai langkah strategis telah dilakukan mulai dari penyiapan regulasi hingga penyusunan Nationally Determined Contribution (NDC) atau target kontribusi yang ditentukan secara nasional.

Sebagai langkah dalam memenuhi kebutuhan instrumen pembiayaan yang terintegrasi, pada tahun 2019 Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

BPDLH merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan yang diberi mandat untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan pembiayaan lingkungan hidup dari berbagai sumber dan lintas sektor, baik dari anggaran negara, pinjaman, maupun dukungan mitra internasional.

“Pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan jembatan yang menghubungkan pembangunan ekonomi dan masyarakat. BPDLH merupakan instrumen pembiayaan pembangunan hijau untuk mendukung visi kelestarian lingkungan Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, sekaligus Ketua Komite Pengarah BPDLH, Zulkifli Hasan.

Salah satu pendanaan yang dikelola BPDLH berasal dari lembaga donor Green Climate Fund (GCF) melalui skema Results-Based Payment (RBP) serta dukungan Pemerintah Norwegia melalui skema Results-Based Contribution (RBC).

Indonesia mengukir sejarah sebagai negara pertama di Asia-Pasifik yang berhasil meraih pendanaan RBP dari GCF sebesar 103,78 juta USD atas capaian pengurangan emisi deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20,25 juta ton CO₂e (CO₂ equivalent).

Proyek RBP REDD+ GCF terdiri dari tiga output utama. Output 1 serta 3 telah berjalan sejak tahun 2021, dan berakhir pada tahun 2025.

Sementara itu, Output 2 masih dilaksanakan hingga tahun 2030 untuk penerima manfaat di tingkat nasional dan subnasional, dengan pengampu utama di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ke depan, kami berupaya menciptakan ekosistem terpadu untuk penurunan emisi GRK dengan pembiayaan berkelanjutan melalui perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja agar dapat digunakan untuk kegiatan/program yang lebih luas oleh

para penerima manfaat,” ungkap Raja Juli, Menteri Kehutanan.

Sejak diimplementasikan pada Agustus 2023 hingga Juli 2026, BPDLH telah menyalurkan dana Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 lebih dari Rp500 miliar (37% dari total alokasi) dengan membangun ekosistem kerja lintas sektor yang menghubungkan pemerintah pusat hingga daerah di 38 provinsi.

Dampak nyata dan capaian proyek GCF Output 2 dalam 3 tahun terakhir diantaranya untuk mendukung lebih dari 2 juta hektare perluasan Perhutanan Sosial, fasilitasi lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat, pendampingan usaha dan alat ekonomi kreatif

kelompok perhutanan sosial; mendukung pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), peningkatan kapasitas, dukungan sarana prasarana dan kegiatan patroli; mendukung penguatan 150 KPH di 24 provinsi; mendukung rehabilitasi dengan luasan sekitar 3 ribu hektare; mendukung penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim; serta mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan. Proyek ini telah menjangkau lebih kurang 1.266 desa dan 225 kabupaten.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana insentif tersebut menjadi katalis untuk memperkuat transformasi tata kelola kehutanan, meningkatkan kapasitas daerah, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan hasil yang telah dicapai,” ungkap Moh Jumhur, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Penyaluran dana Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dilakukan secara langsung kepada kementerian teknis (Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) serta secara tidak langsung kepada Pemerintah Provinsi melalui lembaga perantara.

Berita Terkait