Ragam

Jelang Putusan Banding, Kuasa Hukum Sekali Lagi Tegaskan Ibam Tak Punya Kewenangan Faktual di Pengadaan

Tim kuasa hukum Ibrahim Arief tegaskan Ibam tak punya kewenangan dalam pengadaan Chromebook, jelang putusan banding pada 13 Agustus 2026.

Jelang Putusan Banding, Kuasa Hukum Sekali Lagi Tegaskan Ibam Tak Punya Kewenangan Faktual di Pengadaan
Tim kuasa hukum Ibrahim Arief tegaskan Ibam tak punya kewenangan dalam pengadaan Chromebook, jelang putusan banding pada 13 Agustus 2026.

fin.co.id - Menjelang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tim kuasa hukum Ibrahim Arief atau Ibam kembali menegaskan pentingnya melihat secara utuh posisi, kewenangan, serta batas tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, mengatakan terdapat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan di tingkat banding, khususnya mengenai konstruksi bahwa Ibam memiliki de facto authority atau kewenangan secara faktual yang membuatnya dianggap memiliki kewajiban untuk mencegah proses pengadaan apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Konstruksi seperti ini perlu diuji secara hati-hati dengan terlebih dahulu melihat posisi Ibam yang sebenarnya. Ibam yang merupakan seorang konsultan independen memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya, sedangkan keputusan tetap berada pada pejabat atau pihak yang secara hukum memiliki kewenangan. Kalau setiap masukan, konsultasi, atau partisipasi dalam rapat kemudian dimaknai sebagai kewenangan de facto untuk mengambil keputusan, maka batas antara fungsi konsultan dan kewenangan pejabat menjadi kabur,” ujar Boy.

Menurut Boy, Ibam hanya memberikan masukan di bidang teknologi berdasarkan kebutuhan dan permintaan pihak yang menggunakan jasanya. Ia bukan bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek dan tidak memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan. Ibam juga bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengesahkan keputusan pengadaan.

Fakta yang terungkap dalam persidangan juga menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak bersifat menentukan dalam proses pengadaan. Dalam sejumlah pembahasan, masukan atau rekomendasi Ibam terkait pengujian dan aspek teknis justru tidak diikuti oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Bahkan, spesifikasi akhir yang kemudian dirancang oleh tim kementerian berbeda dari masukan yang sebelumnya disampaikan Ibam.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak otomatis menjadi keputusan. Ada masukan yang tidak diikuti, termasuk terkait pengujian, dan spesifikasi akhir yang disusun juga berbeda dengan rekomendasi yang diberikan. Kalau secara faktual masukan tersebut dapat ditolak, diubah, dan ditentukan kembali oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka sulit mengatakan bahwa Ibam memiliki de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan,” ujar Boy.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut penting untuk melihat secara utuh batas peran Ibam. Keikutsertaan dalam diskusi, pemberian rekomendasi, maupun kehadiran dalam rapat tidak serta-merta menunjukkan adanya kewenangan untuk mengambil keputusan atau menghentikan proses pengadaan. Dalam hal ini, justru fakta bahwa keputusan akhir mengenai spesifikasi dan proses pengadaan tetap ditentukan oleh pejabat yang berwenang menunjukkan adanya batas yang nyata antara fungsi konsultan dan kewenangan pengadaan.

Dengan posisi tersebut, tim kuasa hukum menilai masukan profesional, keikutsertaan dalam diskusi, atau kehadiran dalam rapat tidak serta-merta menjadikan Ibam memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menghentikan proses pengadaan. Menurut Boy, batas kewenangan ini penting agar peran konsultan tidak disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan pengadaan.

Menguji Batas Tanggung Jawab Seorang Konsultan

Boy dan tim kuasa hukum Ibam menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut Ibam secara pribadi, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi para profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.

Dalam praktik pemerintahan, masukan dari konsultan, ahli hukum, auditor, akademisi, hingga tenaga profesional dibutuhkan untuk membantu pengambilan keputusan. Namun, fungsi memberikan masukan tetap berbeda dengan kewenangan mengambil keputusan.

“Jika pemberian masukan atau keterlibatan dalam rapat kemudian dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu melihat kewenangan, tindakan, dan peran nyata seorang konsultan, maka batas tanggung jawab profesional menjadi penting untuk diuji,” lanjut Boy.

Menurut tim kuasa hukum, seorang konsultan tidak dapat disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan formal hanya karena aktif memberikan masukan atau berinteraksi dengan pejabat dan tim teknis pemerintah.

Dua Hakim Pemberi Dissenting Opinion: Ibam Tak Punya Kewenangan untuk Ambil Keputusan

Pandangan tersebut juga sejalan dengan dissenting opinion dua hakim anggota dalam putusan tingkat pertama, Hakim Andi Saputra dan Hakim Eryusman, yang menilai Ibam tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan.

Berita Terkait